Definisi Pertanian Organik Menurut Peraturan Pemerintah Indonesia



        Di indonesia, yang disebut dengan pertanian organik ditetakan dengan Standar Nasional Inodonesia (SNI)  pertanian organik yang disahkan oleh Badan Standarisasi Nasional melalui BSN SNI 01-6729-2002.

Pertanian organik adalah sistem manajamen produsi holistik yang meningkatkan kesehatan agroekosistem, termasuk keragaman hayati,  siklus biologi,  dan aktivitas biologi tanah. 


Pertanian organik menekankan penggunaan praktik manajemen yang lebih mengutamakan penggunaan masukan setempat dengan kesadaran bahwa keadaan regional setempat memang memerlukan sistem adaptasi lokal.

Hal ini dapat dicapai dengan menggunkan,  bila memungkinkan, cara-cara kultural, biologis, dan mekanis yang merupakan kebalikan dari penggunaan bahan-bahan sintetik untuk memenuhi fungsi spesifik dalam sistem.
Suatu sistem produksi pangan organik dirancang untuk tujuan sebagai berikut.
            a. Mengembangkan keanekaragaman hayati dalam sistem Secara keseluruhan
            b. Meningkatkan aktivitas biologis tanah
            c. Menjaga kesuburan tanah dalam jangka panjang
            d. Mendaur ulang limbah yang berasal dari tumbuhan dan hewan untuk
                mengembalikan nutrisi kelahan, sehingga meminimalkan penggunaan sumber
                daya yang tidak dapat di perbaharui

SNI menetapkan standar produsi yang secara detail tertulis dalam dokumen BSN SNI 01-6279-2002. Standar tersebut adalah standar proses produksi. Dokumen ini menyebutkan prinsip-prinsip yang harus dijalankan dalam proses produksi dan bahan-bahan yang boleh digunakan dalam proses produksi.

Tidak semua hasil pertanian dapat disebut sebagai pertanian organik. Untuk mengeklaim sebagai produk organik,  para petani harus mendapat label atau seritfikat dari lembaga sertifikasi yang ditunjuk oleh pemerintah.

Lembaga sertifikasi ini yang akan mengecek apakah suatu usaha pertanian sudah memenuhi standar atau belum. Untuk mendapatkan serifikat organik, tidaklah mudah. Oleh karena itu pemerintah Indonesia membuat draft empat jenis label yang menggambarkan tingkat keorganikan dari sistem produksi yang dilakukan.
Keempatjenis label tersebut adalah  :     
1. Label biru
                label ini mengindksikan bahwa proses produksi yang diakukan sudah bebas dari
            pestisida sintetik.
         2. Label kuning
                label inimengindikasikkan bahwa proses produksi sedang menglami masa
            transisi dari cara bertani yang selama ini menggunakan bahan kimia sintetik
            ke cara bertani yang tidak menggunakan sama sekali bahan kima sintetik.
         3. Label hijau organik
                label ini mengindikasikan bahwa proses produki yang sudah setara dengan
            standar SNI.
         4. Label hijau organically grown
           
    label ini mengindikasikan produk pertanian yang tumbuh secara organik dengan
            sendirinya.

Dengan adanya peraturan ini, maka tidak mudahlah menjual produk pertanian ke pasar. Apalagi hendak menjual produk pertanian organik kepasar sebagai produk organik, produk tersebut harus dihasilkan menurut standar tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

contoh teks pembawa acara perpisahan Kelas 9

Jenis Jenis musik

Narkoba