Definisi Pertanian Organik Menurut Peraturan Pemerintah Indonesia
Di indonesia, yang disebut dengan
pertanian organik ditetakan dengan Standar Nasional Inodonesia (SNI) pertanian organik yang disahkan oleh Badan Standarisasi
Nasional melalui BSN SNI 01-6729-2002.
Pertanian organik adalah sistem manajamen produsi holistik yang meningkatkan kesehatan agroekosistem, termasuk keragaman hayati, siklus biologi, dan aktivitas biologi tanah.
Pertanian
organik menekankan penggunaan praktik manajemen yang lebih mengutamakan penggunaan
masukan setempat dengan kesadaran bahwa keadaan regional setempat memang memerlukan
sistem adaptasi lokal.
Hal ini dapat dicapai dengan menggunkan, bila memungkinkan, cara-cara kultural, biologis, dan mekanis yang merupakan kebalikan dari penggunaan bahan-bahan sintetik untuk memenuhi fungsi spesifik dalam sistem.
Suatu sistem produksi
pangan organik dirancang untuk tujuan sebagai berikut.
a. Mengembangkan keanekaragaman hayati dalam sistem Secara keseluruhan
b. Meningkatkan aktivitas biologis tanah
c. Menjaga kesuburan tanah dalam jangka panjang
d. Mendaur ulang limbah yang berasal dari tumbuhan dan hewan untuk
mengembalikan nutrisi kelahan, sehingga meminimalkan penggunaan sumber
daya yang tidak dapat di perbaharui
a. Mengembangkan keanekaragaman hayati dalam sistem Secara keseluruhan
b. Meningkatkan aktivitas biologis tanah
c. Menjaga kesuburan tanah dalam jangka panjang
d. Mendaur ulang limbah yang berasal dari tumbuhan dan hewan untuk
mengembalikan nutrisi kelahan, sehingga meminimalkan penggunaan sumber
daya yang tidak dapat di perbaharui
SNI menetapkan standar
produsi yang secara detail tertulis dalam dokumen BSN SNI 01-6279-2002. Standar
tersebut adalah standar proses produksi. Dokumen ini menyebutkan prinsip-prinsip
yang harus dijalankan dalam proses produksi dan bahan-bahan yang boleh digunakan
dalam proses produksi.
Tidak semua hasil pertanian
dapat disebut sebagai pertanian organik. Untuk mengeklaim sebagai produk
organik, para petani harus mendapat
label atau seritfikat dari lembaga sertifikasi yang ditunjuk oleh pemerintah.
Lembaga sertifikasi
ini yang akan mengecek apakah suatu usaha pertanian sudah memenuhi standar atau
belum. Untuk mendapatkan serifikat organik, tidaklah mudah. Oleh karena itu pemerintah
Indonesia membuat draft empat jenis label yang menggambarkan tingkat keorganikan
dari sistem produksi yang dilakukan.
Keempatjenis label
tersebut adalah :
1.
Label biru
label ini mengindksikan bahwa proses produksi yang diakukan sudah bebas dari
pestisida sintetik.
label ini mengindksikan bahwa proses produksi yang diakukan sudah bebas dari
pestisida sintetik.
2. Label kuning
label inimengindikasikkan bahwa proses produksi sedang menglami masa
transisi dari cara bertani yang selama ini menggunakan bahan kimia sintetik
ke cara bertani yang tidak menggunakan sama sekali bahan kima sintetik.
label inimengindikasikkan bahwa proses produksi sedang menglami masa
transisi dari cara bertani yang selama ini menggunakan bahan kimia sintetik
ke cara bertani yang tidak menggunakan sama sekali bahan kima sintetik.
3. Label hijau organik
label ini mengindikasikan bahwa proses produki yang sudah setara dengan
standar SNI.
label ini mengindikasikan bahwa proses produki yang sudah setara dengan
standar SNI.
4. Label hijau organically grown
label ini mengindikasikan produk pertanian yang tumbuh secara organik dengan
sendirinya.
label ini mengindikasikan produk pertanian yang tumbuh secara organik dengan
sendirinya.
Komentar
Posting Komentar